-->

Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pakar Kebangsaan - Jiwa kebangsaan kita belakangan ini kembali tergugah oleh berbagai kegiatan aksi yang dilakukan oleh sodara-sodara kita. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki 4 bagian penting atau terdiri atas 4 alinea dan memiliki empat pokok pikiran. Pengertian alinea sendiri disini tidak berarti sama dengan pokok pikiran sehingga belum tentu alinea I mengandung pokok pikiran I atau alinea kedua belum tentu mengandung pokok pikiran kedua begitu seterusnya.Pokok-pokok pikiran tersebut pada dasarnya terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945.


Alinea I Memuat dasar atau motivas pernyataan kemerdeaan bangsa indonesia. didalamnya (secara objektif) menyatakan bahwa segala bentuk penjajahan atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. oleh sebab itu (secara subjektif) bangsa indonesia memiliki ide untuk membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan tersebut demi untuk membangun masa depan bersama yang lebih baik.

Alinea II pada alinea kedua memuat cita-cita kemerdeakaan bangsa indonesia. dengan pernyataan tegas kemerdekaan indonesia itu berati bahwa perjuangan pergerakan indonesia telah sampai pada saat-saat yang bahagia. pernyataan kemerdeakaan itu sendiri merupakan awal dari proses pembangunan bangsa indonesia menajdi bagi yang berdaulat adil dan makmur.

Alinea III pada alinea ini memuat pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia. pada alinea ini ditegaskkan bahwa kemerdekaan bangsa indonesia tidak saja merupakan upaya manusia semata namun tidak terlepas dari berkat rahmat Allah yang mahakuasa. Dengan demikian tampat jelas kesetimbangan antara motivasi material dan spritual dari pernyataan kemerdekaan tersebut. 

Alinea IV pada alinea ini memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum bentuk negara republik serta negera yang berdaulat dan lima dasar negara (yang kita kenal dengan nama pancasila) fungsi dan tujuan negara indonesia secara jelas ditegaskan dalam alinea ini dimana penjelasanya yaitu untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan mengambil peran dalam melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. maka untuk menjalankan fungsi dan tujuannya maka disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia tersebut dalam suatu undang-undang dasar (UUD 1945). pada alinea ini juga ditegaskan bahwa bentuk negara indonesia adalah negara republik yang kedaulatan rakyat berdasar pada pancasila.

Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945


Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Pada alinea pembukaan UUD 1945 diatas, jika kita telaah secara lebih mendalam ternyata diilhami oleh empat pokok  pikiran ini.

Pokok Pikiran I menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. ini berarti bahwa dalam pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa secara keseluruhan dan mampu mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Alira inilah yang kemudian dikenal dengan naman paham negara persatuan (kekeluargaan) tampat pikiran ini identik dengan sila ke tiga pada pancasila.

Pokok Pikiran II menyatakan bahwa negara hendak mewujudukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, pada pokok pikiran ini identik dengan sila ke lima pada pancasila.

Pokok Pikiran III menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar pada kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. tampat pada pokok pikiran ini identik dengan sila ke empat pada pancasila.

Pokok Pikiran IV menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.oleh karena itu, UUD harus mengadung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain untuk berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang  teguh cita-cita moral rakyat yang luhur pokok pikiran ini sendiri identik dengan sila ke 1 dan 2.

Berdasarkan pada penjelasan diatas yang menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila dan dijabarkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945

Demikian artikel tentang isi dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini, semoga bermanfaat dan menambah referensi kita.
Facebook Comments

0 komentar