-->

Inilah Aturan Honor Untuk Setiap Operator Sekolah Berdasar Juknis BOS | Pendapat Pakar

Pakar Pendidikan - Aturan Honor Operator sekolah berdasarkan JUKNIS BOS dalam beberapa tahun terakhir memiliki peran vital dalam pengelolaan data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga operator sekolah ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata dalam melaksanakan tugasnya. Buktinya adalah banyak program pendidikan yang diselenggarakan disekolah tidak lepas dari keberadaan sistem data pokok pendidikan ( DAPODIK)

Dengan besarnya tanggung jawab tersebut, tak heran jika seorang operator sekolah berharap adanya kompensasi yang lebih atas apa yang telah dilakukan.

Selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang secara sah dalam petunjuk teknis BOS. Nah berikut Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut :
Inilah Aturan Honor Untuk Setiap Operator Sekolah Berdasar Juknis BOS | Pendapat Pakar

1. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator dapodik.

2. Jika memang tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi tidak dibayar pebulan

3. Untuk standar besaran honor operator dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.


Demikian artikel tentang aturan honor setiap operator sekolah berdasarkan petunjuk teknis dana BOS semoga bisa menjadi tambahan referensi buat kita...
Facebook Comments

0 komentar