-->

Inilah Syarat Nilai Yang Harus Dipenuhi Bagi Guru Jika Ingin Bebas Biaya Mengikuti Program PLPG | Pendapat Pakar

Pendapat Pakar - Inilah Syarat Nilai Yang Harus Dipenuhi Bagi Guru Jika Ingin Bebas Biaya Mengikuti Program PLPG, Selamat Siang Pakarnis sekalian kali ini admin akan mengulas Berita seputar masalah program sertifikasi guru dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pakarnis khususnya guru para calon sertifikasi guru tahun 2016.

Inilah Syarat Nilai Yang Harus Dipenuhi Bagi Guru Jika Ingin Bebas Biaya Mengikuti Program PLPG | Pendapat Pakar


Sebelumnya dalam Pakta Integritas‎ dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata, Jumat (15/4).

Menurutnya, pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.‎
Pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru.

Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎
(Sumber : http://www.jpnn.com)
Demikian artikel ini semoga bisa menjadi tambahan referensi buat pakarnis sekalian yang berprofesi sebagai guru dan calon guru.
Facebook Comments

0 komentar