-->

Pengertian Korupsi dan Bentuk-Bentuk Korupsi

Pakar Pendidikan - Pengertian Korupsi, defenisi korupsi secara etimologi korupsi berasal dari bahasa latin yang artinya corruption atau corruptus dalam bahasa inggris sendiri diartikan sebgai corrupt dan dalam bahasa perancis berarti corruption. Jika didefinisikan korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Menurut Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, perbuatan ini termasuk dosa.

Pengertian Korupsi Menurut beberapa Pakar

  1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya;
  3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi
  4. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
  5. Menurut Baharuddin lopa yang menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi “financial manipulations and deliction injurious to the economiy are often labeled corrupt”
Pengertian Korupsi dan Bentuk-Bentuk Korupsi


Beberapa Bentuk Korupsi 

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Suap Menyuap
  3. Penggelapan Dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
  7. Gratifikasi
Demikian uraian tentang Pengertian Korupsi dan Bentuk-Bentuk Korupsi semoga bermnafaat,
Facebook Comments

0 komentar