-->

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Tujuan Menurut Pakar

Pakar Pendidikan - Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 ayat 2 yang menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan atau jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan agama, pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Dalam materi pokok kewarganegaraan adalah berbicara tentang hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara atau biasa disebut sebagai PPBN Pendidikan bela negara. Dalam sistem perguruan tinggi pun pendidikan bela negara juga masuk dalam kurikulum sehingga diperguruan tinggi diejawantahkan dalam salah satu mata kulia pendidikan kewarganegaraan ini diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.

Pendidikan kewarganegaraan sendiri adalah pendidikan yang memberikan kita ruang untuk kembali mengingat akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban dari seorang warga negara agar setiap perilaku ataupun aktifitas dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa sehingga tidak keluar atau melenceng dari cita-cita tersebut. Sehingga pada proses pendidikan yang ditempuh dari usia dini hingga perguran tinggi hal di dianggap penting untuk dipelajari agar dapat menghasilkan penerus tongkat estafet bangsa yang baik cerdas dan berkompeten dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Tujuan Menurut Pakar

a. Tujuan umum

Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan khusus

Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan lainnya adalah untuk menumbuhkan wawasan serta kesadaran berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negaranya, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan budaya bangsa, memiliki wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri calon-calon penerus bangsa yang sedang mendalami dan mengkaji serta menguasai IPTEK.

Selain itu, bertujuan juga untuk meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia indonesia yang berkrpibadian, mandiri,tangguh, maju, bermartabat dan sehat secara jasmani maupun rohani.


Dari tujuan tersebut diharapkan akan menumbuhkan beberapa sikap dan diperilaku sebagai berikut :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara


Demikian artikel ini semoga bisa menjadi tambahan refernsi buat teman-teman sekalian, Terima kasih.
Facebook Comments

0 komentar